tirto.id - Djoko Tjandra didakwa atas penyuapan aparat penegak hukum dan permufakatan jahat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (2/11/2020).
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Erianto dalam pembacaan surat dakwaan di persidangan.
Djoko didakwa telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa di Mahkamah
Agung dengan imbalan 500 ribu dollar AS (dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan). Kemudian Pinangki dan Andi Irfan Jaya bermufakat untuk menyuap pejabat Kejagung dan MA sebesar 10 juta dollar AS (tak pernah terwujud) agar memberikan fatwa MA kepada Djoko supaya bisa ke Indonesia tanpa dipidana.
Djoko juga menyuap Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan eks Kakorwas PPNS Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk menghapus status daftar pencarian orang. Uang suap dibawa oleh rekan Djoko yakni, Tommy Sumardi, ia yang memberikan Napoleon uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dollar AS; serta, memberikan 150 ribu dollar AS untuk Prasetijo.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa.
Jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs dollar AS dan dollar Singapura hari ini, total suap Djoko Tjandra ketiga terdakwa sekitar Rp15,7 miliar.
Atas perbuatannya, Djoko diancam pidana dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13, Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Dalam kasus terpisah, Djoko Tjandra juga didakwa menyoal pembuatan surat jalan palsu yang digunakan selama bepergian di Indonesia, termasuk peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Di kasus pemalsuan, Djoko didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun.
Djoko saat ini juga menjalani kurungan penjara dalam kasus hak penagihan hutang (cessie) Bank Bali selama dua tahun dan denda Rp15 juta subsidair 3 bulan.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali