Menuju konten utama

Kala Sineas Lokal Harus Hadapi Pembajakan di Negeri Sendiri

Pembajakan terhadap karya sineas lokal masih kerap terjadi, pelakunya mulai dari kelompok sindikat hingga pemerintah--yang seharusnya melindungi hak cipta.

Film Story of Kale. FOTO/instragam/@storyofkale

tirto.id - Jagad maya twitter kembali ramai membahas pembajakan film. Angga Dwimas Sasongko, sutradara film Story of Kale: When Someone's in Love, geram ketika mengetahui film buatannya dibajak.

"Film saya dibajak seorang web developer lalu disebar. Orangnya bisa saya cari dan laporkan. Tapi di tempat lain ada @ucu_agustin, pembuat film yang hak ciptanya dicederai institusi besar dan sebuah TV Publik. Pelanggaran hak cipta ini sistemik," tulis Angga dalam twitnya, Selasa (27/10/2020).

"Kita berusaha buat survive dengan mengandalkan bikin platform digital karena bioskop tutup. Sudah kayak begitu masih dibajak; dengan harga yang murah masih dibajak; risikonya dibajak ada, tapi dengan cara semasif ini, ini adalah sebuah (tanda) bahwa pembajak ngajakin perang sekarang. Kalau mereka mau jual, saya beli," tegas Angga kepada reporter Tirto, Rabu (28/10/2020).

Angga menuturkan, satu pun orang tidak ada yang dipidana akibat pembajakan. Ia menargetkan satu-dua orang untuk diproses secara hukum. Sebab, kata Angga, polisi sudah merespons laporannya tentang pembajakan film ini. Kini, Angga pun "harus bolak-balik bikin BAP, saya harus punya tim lawyer yang fokus tangani kasus ini".

Sepengetahuan Angga, para pembajak berbentuk sindikat. Sindikat ini mencari uang dari luar negeri yakni dari situs pornografi dan judi online. Selain itu, laman-laman bajakan menggunakan kuota dalam jumlah besar. Oleh karena itu, Angga membuat laman bioskop daring bernama bioskoponline untuk mencegah pembajakan.

"Jadi sebenarnya yang nonton pembajakan itu rugi dibanding nonton di Bioskoponline," kata Angga.

Menurut Angga, penanganan selama ini pun hanya berfokus pada penghentian laman di Kemenkominfo. Namun, para pembajak memindahkan laman mereka ke alamat lain sehingga kasus tidak selesai.

"Tangkap tikus (pembajak) memang perlu effort karena di Indonesia pelanggaran hak cipta itu memang delik aduan, jadi harus ngadu dulu sama pidana khusus. Penyidikannya lebih kompleks," kata Angga.

Angga pun tidak bisa menyalahkan seluruhnya kepada penegak hukum lantaran mereka bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, opsi yang bisa diambil pemerintah adalah dengan memperbaiki regulasi.

Dibajak Pemerintah

Bila Angga berang hingga membawa polisi untuk memburu pelaku, Sutradara film Sejauh Kumelangkah Ucu Agustin, justru berhadapan dengan pemerintah Indonesia dalam melawan pembajakan.

Ucu mensomasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, TVRI dan Usee TV milik PT Telkom Indonesia karena menayangkan, memutilasi dan memodifikasi video Sejauh Kumelangkah.

Dalam akun media sosial Twitter Ucu, @ucu_agustin, Ucu mensomasi ketiga instansi negara tersebut karena dianggap melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

-->