Menuju konten utama

Sutradara Film Sejauh Melangkah Tak Puas Jawaban Kemendikbud & TVRI

Sutradara film Sejauh Kumelangkah tetap akan melakukan langkah hukum terhadap Kemendikbud, TVRI dan PT Telkom.

Sutradara Film Sejauh Melangkah Tak Puas Jawaban Kemendikbud & TVRI
Logo Belajar dari Rumah. foto/kemendikbud

tirto.id - Sutradara film "Sejauh Kumelangkah" Ucu Agustin dan tim kuasa hukum yang dipimpin Alghiffari Aqsa mengaku telah menerima jawaban dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan TVRI perihal somasi pelanggaran hak cipta yang mereka layangkan pada 2 Oktober 2020 lalu. Pasalnya, saat ini sudah masuk batas waktu yang ditentukan.

Dalam somasi itu, Ucu dan kuasa hukumnya menilai Kemendikbud, TVRI, dan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film “Sejauh Kumelangkah” tanpa izin sama sekali.

Sejak kasus pelanggaran hak cipta ini bergulir, Kemendikbud telah tiga kali melakukan mediasi dengan Ucu bersama kuasa hukumnya. Namun, baik saat mediasi maupun jawaban somasi belum seutuhnya memenuhi dan menjawab, serta menyelesaikan pokok permasalahan dan terkesan dilakukan seadanya.

"Berdasarkan pantauan kami, permohonan maaf Kemendikbud hanya terkait penayangan semata. Tanpa menjelaskan bahwa pelanggaran hak cipta yang dilakukan Kemendikbud adalah termasuk memutilasi, memodifikasi dan mendistribusikan film dimaksud," kata Alghiffari melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020).

Selain itu, Alghiffari menganggap ketiga pihak tidak memenuhi maupun menyatakan sikap terkait tuntutan untuk membuka rincian anggaran dan penggunaan anggaran program Belajar dari Rumah (BDR) Kemendikbud, sehingga dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.

Kemendikbud juga, kata Alghiffari, tidak memenuhi maupun menyatakan sikap terkait tuntutan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan program BDR agar lebih inklusif dan ramah terhadap peserta didik penyandang disabilitas.

"Diantaranya menambahkan bahasa isyarat, close caption, dan menyediakan versi audio description untuk program BDR Kemendikbud," ucapnya.

Dalam pertemuannya bersama Ucu, Kemendikbud mengaku saat ini tengah menyusun rancangan Permendikbud sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Namun, Kemendikbud belum menjelaskan lebih lanjut terkait proses dan perkembangan penyusunan perturan tersebut. Mengingat tuntutan pihaknya adalah untuk segera membuat aturan yang mengatur setidaknya metode pembelajaran yang inklusif, baik pada situasi normal ataupun pandemi.

"Serta kewajiban penyediaan fasilitas dan bahan ajar yang mampu menfasilitasi kepentingan pendidikan yang dibutuhkan untuk seluruh peserta didik penyandang disabilitas," tuturnya.

Kemendikbud kembali mengklaim akan mempertimbangkan tuntutan untuk menjadikan film “Sejauh Kumelangkah” sebagai bahan kampanye pendidikan inklusif di sekolah-sekolah dan meningkatkan kesadaran terhadap isu disabilitas di Indonesia.

Selain itu, tak menyatakan sikap dan kesediaan terkait tuntutan untuk membuat program edukasi atau penguatan bagi para pembuat film dan komunitas seni supaya mengetahui hak-hak nya, serta melakukan kampanye publik tentang hak cipta dan pentingnya penghargaan terhadap pekerja seni.

"[Kemendikbud] Tidak bersedia memenuhi tuntutan untuk secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami saudara Ucu Agustin," jelasnya.

Sementara TVRI, lanjut Alghiffari, menyatakan tidak bersedia memenuhi seluruh tuntutan dalam somasi dan melempar seluruh tanggungjawab pelanggaran hak cipta kepada pihak Kemendikbud.

Menurutnya, jawaban dari kedua instansi tersebut juga tidak menjawab dan membuka siapa pihak yang memberikan soft copy film “Sejauh Kumelangkah” kepada pihak UseeTV (Telkom), sehingga film tersebut ditayangkan di streaming TV on demand UseeTV yang merupakan platform yang bersifat komersil.

Mantan Direktur LBH Jakarta itu menegaskan, perjuangan Ucu Agustin dalam perkara ini bukan semata-mata terkait materi, namun untuk perlindungan hak cipta, perlindungan disabilitas, keterbukaan informasi publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Indonesia.

"Yang terbukti hingga saat ini masih dipandang sebelah mata oleh pemerintah," tegas dia.

Setelah tiga kali melakukan mediasi, Alghiffari mengatakan Kemendikbud telah menghubunginya dan menawarkan pertemuan kembali.

"Meskipun sudah ada tiga kali mediasi dan sebelumnya dinyatakan gagal, akan tetapi kami tetap terbuka dengan perdamaian dan akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Kemendikbud," imbuhnya.

Kendati demikian, Alghiffari menyatakan Ucu Agustin tetap pada tuntutannya, yakni menyomasi Kemendikbud, TVRI, dan PT. Telkom Indonesia atas pelanggaran hak cipta. Pihaknya akan melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap Kemdikbud, TVRI maupun Telkom.

"Jalur hukum yang bisa ditempuh bisa gugatan terkait hak cipta atau gugatan perdata," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BELAJAR DARI RUMAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto