Menuju konten utama

Kemendikbud Dianggap Lepas Tangan soal Film Sejauh Kumelangkah

Kemendikbud, TVRI dan Telkom dianggap saling lempar tanggung jawab atas somasi dugaan pelanggaran hak cipta. 

Kemendikbud Dianggap Lepas Tangan soal Film Sejauh Kumelangkah
Logo Belajar dari Rumah. foto/kemendikbud

tirto.id - Sutradara film Sejauh Kumelangkah, Ucu Agustin mengangkap Kemendikbud, TVRI dan PT Telkom mengaburkan pelanggaran hak cipta yang diprotes berusaha lepas tangan dari masalah.

Kuasa hukum Ucu, Alghiffari Aqsa menyebut, ketiga instansi tak memiliki iktikad baik untuk menjawab tuntutan somasi dan terkesan "saling lempar tanggung jawab".

"Seolah-olah tidak terjadi pelanggaran hak cipta atas penayangan film," ujar Alghiffari, Selasa (6/10/2020).

Ia memaparkan fakta Kemendikbud keliru perihal informasi film yang punya kontak hukum dengan Aljazeera Internasional (AJI-Malaysia) sebelum penayangan. Hingga akhirnya film muncul, tak ada draf kontrak dari Kemendikbud kepada pihak ketiga. Atas kesalahan administrasi tersebut, Kemendikbud minta maaf.

Fakta lain berkaitan dengan klaim dari Telkom yang menurunkan film pada 30 Juni. Ternyata pada 3 Juli, Telkom melalui UseeTV masih memutarnya melalui streaming TV on demand.

Menurut Alghiffari, Kemendibud terbukti belum mencabut film sepenuhnya dalam waktu 1x24 jam sebagaimana yang dituntut dalam surat keberatan.

Hal lain yang disoal adalah sifat film yang muncul di program belaja dari rumah (BDR) merupakan layanan non-komersial. Namun UseeTV yang menayangkan ulang justru hanya bisa diakses dengan adanya layanan berbayar.

Tindakan tersebut masuk ranah pelanggaran hak cipta.

"Meskipun non-komersial, bukan berarti Kemendikbud dapat secara sewenang-wenang melakukan mutilasi, pemotongan, penerjemahan dan melakukan penayangan film tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik hak cipta," kata Alghiffari.

Baca juga artikel terkait HAK CIPTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali