Menuju konten utama

BUMN Era Erick: Boleh Rangkap Jabatan dan Akomodir Timses Jokowi

Ombudsman RI menilai pengangkatan timses Jokowi serta rangkap jabatan di BUMN berpotensi konflik kepentingan dan rawan korupsi.

Erick Thohir tengah melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/9/2020). (FOTO/Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan PEN)

tirto.id - Banyak hal berubah di tubuh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Menteri Erick Thohir. Salah satunya, Erick memperbolehkan pejabat perusahaan swasta merangkap jabatan di perusahaan BUMN.

Hal itu bisa dilacak lewat Peraturan Menteri BUMN Per-10/MBU/10/2020 [PDF] yang diteken pada 9 Oktober lalu. Peraturan itu merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Dalam Bab V tentang Rangkap Jabatan dan Berakhirnya Jabatan, khususnya huruf A angka 1, disebutkan: "Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral."

Padahal, sebelumnya di aturan tahun 2015, kebijakan seperti itu tidak ada di bawah Menteri Rini Mariani Soemarno. Intinya tidak boleh rangkap jabatan.

Tak hanya itu, Kementerian BUMN di bawah Erick Thohir juga menjadi ladang bagi-bagi kursi untuk para tim sukses (timses) dan pendukung Presiden Joko Widodo.

Pertama yang mencuat adalah diangkatnya Ulin Yusron sebagai Komisaris Independen PT. Indonesia Tourism Development (ITDC), pada 8 Oktober lalu.

Ulin dikenal keras membela Jokowi saat arena Pilpres 2019 lalu. Ia beberapa kali melakukan doxing terhadap para kelompok oposisi yang berseberangan dengan Jokowi. Tak ada tindakan apa pun terhadap dia--walau jelas melanggar aturan. Posisi Ulin sebagai buzzer dianggap sejumlah pihak bikin dirinya aman tak tersentuh hukum.

Berikutnya adalah Dyah Kartini Rini, yang baru saja diangkat menjadi komisaris independen PT Jasa Raharja. Dyah sempat menjadi relawan Joko Widodo sejak 2012. Waktu itu Jokowi mengikuti ajang pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012 dan berlanjut hingga Pemilihan Presiden RI 2014.

Yang terbaru adalah Eko Sulistyo, mantan tim sukses (timses) Presiden Joko Widodo sejak Pilkada Solo. Eko ditunjuk sebagai Komisari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Eko juga tercatat pernah menjabat sebagai Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan.

Konflik Kepentingan dan Rawan Korupsi

Komisioner Ombudsman RI, Akhmad Alamsyah Saragih menilai mereka bukan sekadar “relawan”, mereka adalah pekerja politik bahkan politisi non partai. Ia mengatakan pengangkatan mereka sebagai komisaris perusahaan BUMN berisiko konflik kepentingan.

Ia pun mempertanyakan kompetensi komisaris yang ditunjuk dan penilaian Kementerian BUMN. “Kita lihat saja nanti apakah ada standar kompetensi (pengawasan) atau sekadar akomodasi balas budi,” ucap Alamsyah kepada reporter Tirto, Kamis (29/10/2020).

Alamsyah mengatakan masuknya tiga nama baru itu juga menunjukkan tidak ada perubahan dalam mengisi kursi komisaris perusahaan BUMN dengan pertimbangan balas jasa. Keputusan Kementerian BUMN baru-baru ini seolah menafikan klaim kemajuan dan perbaikan yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf di awal periode ke-2.

Hal ini juga dibuktikan dari mandeknya Perpres untuk membatasi rangkap jabatan di kementerian BUMN. Ia menduga perpres ini tertahan di level setingkat Menteri.

Peraturan terbaru di Kementerian BUMN bahkan memungkinkan rangkap jabatan dari swasta sebagai sinyal pemerintah kekurangan profesional. Alamsyah mengingatkan hal ini rawan terjadi korupsi, terutama bila swasta tersebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan BUMN.

Alamsyah memastikan Ombudsman RI tengah mendalami masalah di BUMN ini. Ia mengatakan dalam 2 bulan ke depan, hasil pendalaman ini dapat segera diumumkan kepada publik.

Alamsyah menegaskan pemerintahan Jokowi akan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan persoalan akibat penunjukan komisaris perusahaan BUMN ini.

Dinilai Tak Profesional

Diangkatnya beberapa timses dan pendukung Jokowi menuai kritik keras dari partai oposisi di parlemen. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin AK menilai bahwa kinerja Erick selama satu tahun terakhir jauh dari implementasi good corporate governance--slogan Kementerian BUMN.

Amin mengatakan apabila Erick mau memimpin lembaganya sesuai dengan semangat pembentukan awal UU BUMN, harus ada komitmen politik untuk menempatkan orang-orang sesuai dengan kompetensinya.

"Mulai dari komisaris sampai direksi, pendekatannya harus profesional, bukan pendekatan politik. Sekarang dia akomodasi kepentingan politik, menyenangkan segelintir kelompok, bagi-bagi jabatan dan kursi. Bukan berdasarkan kompetensi sesuai kebutuhan BUMN," kata Amin saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (19/10/2020) siang.

Belum lagi, kata Amin, preseden tersebut mulai terlihat saat ribut-ribut antara Menteri Erick dan politikus PDIP Adian Napitupulu perkara banyaknya pihak belum terakomodir dalam jejaring perusahaan BUMN.

"Intinya, kalau mau akomodir [semua pihak], jangan korbankan BUMN dan jangan korbankan kepentingan negara," kata Amin.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron. Ia mempertanyakan langkah Menteri Erick tersebut sudah sesuai tujuan awal BUMN atau tidak.

"Itulah realitas pengelolaan negara saat ini. Memang itu sebagai otoritas Menteri BUMN, tetapi apakah sesuai dengan tujuan BUMN yang tertuang dalam UU BUMN? Apakah profesional, atau sebagai penampungan tim sukses?" kata Herman, Kamis siang.

Reporter Tirto telah berupaya meminta konfirmasi mengenai hal ini kepada Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Namun Arya tak merespons pertanyaan tertulis maupun panggilan telepon.

Baca juga artikel terkait KOMISARIS BUMN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas & Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Vincent Fabian Thomas & Haris Prabowo
Penulis: Vincent Fabian Thomas & Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan