Menuju konten utama

'Jalan Tengah' Menteri Ida yang Dianggap Merugikan Para Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dinilai tak sensitif terhadap buruh dengan menetapkan upah 2021 sama seperti tahun ini.

'Jalan Tengah' Menteri Ida yang Dianggap Merugikan Para Pekerja
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran yang bunyinya memupus harapan para buruh Indonesia: upah tahun depan tidak naik.

Surat edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut diteken pada 26 Oktober, ditujukan kepada seluruh gubernur. Gubernurlah yang bakal mengeluarkan surat keputusan berdasarkan itu.

Ida menyebut kebijakannya sebagai “jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah,” dikutip dari Antara. Maksudnya jalan tengah adalah menaikkan atau menurunkan upah minimum. Sementara kajian Dewan Pengupahan Nasional merekomendasikan upah turun atau minimal stagnan, elemen buruh mau gaji minimum tetap naik.

Politikus dari PKB ini beralasan upah minimum 2021 tak naik karena pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang tahun diprediksi 0,6 persen sampai minus 1,7 persen dan inflasi minus 2,5 persen--tiga bulan berurutan terjadi deflasi. Formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015.

Kebijakan ini dikritik para buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyebut selain tidak adil, kebijakan ini sebenarnya merugikan bagi perekonomian secara umum. Selama ini ekonomi Indonesia masih bergantung pada ekonomi rumah tangga. Dengan penerapan nilai upah yang sama, kata mereka, itu sama saja menurunkan daya beli dan konsumsi.

Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Daerah KSPSI D.I Yogyakarta mencuit tuntutan lugas: “Cabut SE Menaker tentang upah minimum 2021.”

Dalam hal ini Menaker Ida berkilah daya beli para pekerja masih bisa digenjot dengan bantuan subsidi gaji dari negara. Pekerja bergaji di bawah lima juta mendapat bantuan Rp600 ribu selama empat bulan. Jumlah penerima mencapai 15,7 juta.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia juga melancarkan kritik. Pimpinan KSPI Said Iqbal mengatakan “Menaker tidak memiliki sensitivitas [terhadap] nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha.” Menurutnya saat ini pengusaha memang sedang susah, tapi buruh jauh lebih susah.

Iqbal bilang kebijakan pukul rata seperti ini tidak tepat karena di masa pandemi “ada perusahaan yang untung,” misalnya farmasi. “Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu,” tambahnya.

Alih-alih pukul rata, Iqbal bilang sebaiknya perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah dapat melakukan penangguhan setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemnaker. Cara ini menurutnya lebih adil karena juga mempertimbangkan pendapat para pekerja.

Iqbal lantas mengatakan karena banyak kebijakan yang merugikan, bukan tidak mungkin para buruh akan kembali turun ke jalan. Ia sendiri mengklaim KSPI bersama serikat buruh lain akan melakukan aksi nasional di 24 provinsi pada 2, 9 dan 10 November di kantor gubernur dan Mahkamah Konstitusi Jakarta. Tujuan aksi adalah mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja dan menaikkan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat.

Demonstrasi menentang UU Cipta Kerja berlangsung sepanjang tahun. Puncaknya terjadi usai pengesahan pada 5 Oktober lalu. Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan undang-undang resmi karena masih juga direvisi.

Menteri Ida menanggapi ancaman ini dengan mengatakan “tidak bijak demo dalam kondisi seperti ini.”

Terkait UU Cipta Kerja, misalnya, ia bilang sudah ada saluran aspirasi yang sangat terbuka lewat rancangan peraturan pemerintah--turunan dari peraturan tersebut--yang pembahasannya sudah dimulai.

“Di situlah ruang bagi teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, bagi pengusaha untuk duduk kembali merumuskan,” kata Ida, melansir Antara.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino