Menuju konten utama

Menaker Putuskan Upah Minimum 2021 Tidak Naik

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran tentang upah minimum 2021 yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Menaker Putuskan Upah Minimum 2021 Tidak Naik
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias sama dengan 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) [PDF]. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," tulis Ida dalam surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken Ida kemarin, Senin (26/10/2020). Upah minimum 2021 ini selanjutnya akan ditetapkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," jelas Ida.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, formula penentuan kenaikan upah minimum didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan upah minimum pada 2020 ditetapkan sebesar 8,51 persen. Angka tersebut berasal dari pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dan inflasi 3,39 persen, sesuai dengan perhitungan BPS sesuai dengan surat Kepala BPS tertanggal 2 Oktober 2019.

Merujuk pada formula itu, upah minimum 2021 tidak naik didapat dari perkiraan pertumbuhan ekonomi pemerintah sebesar 0,6 persen sampai minus 1,7 persen dan inflasi di bawah 2,5 persen.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM 2021 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan