Menuju konten utama

KPK Sita Rp39,5 Miliar terkait Korupsi Proyek Fiktif di PT PP

KPK tengah menyelidiki keterlibatan subkontraktor yang mendapatkan bayaran, tetapi tak mengerjakan proyek apa pun.

KPK Sita Rp39,5 Miliar terkait Korupsi Proyek Fiktif di PT PP
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp39,5 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP.

Jumlah tersebut merupakan total dari dua mata uang yang telah disita KPK.

“Jika ditotal penyitaan tersebut senilai kurang lebih Rp39,5 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu (30/7/2025).

Budi mengatakan penyitaan tersebut dilakukan pada pekan ini dengan rinciannya terdiri atas Dolar Singapura sebesar SGD2.991.470 dan uang tunai dalam mata uang Rupiah sebesar Rp1,5 miliar.

Dalam kasus ini, KPK mengatakan tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak ketiga atau subkontraktor. Hal ini karena KPK menduga sebagian proyek tersebut tetap dicairkan oleh pihak ketiga berdasarkan invoice meski tak pernah dikerjakan.

Kini, lembaga antirasuah tersebut tengah menelusuri lebih lanjut siapa saja subkontraktor atau pihak ketiga yang mengklaim proyek, namun tidak melaksanakan pekerjaan apa pun.

“Proyeknya banyak, begitu ya, dari beberapa begitu yang dilakukan oleh PT PP. Kemudian PT PP mensubkonkan kepada pihak lainnya. Nah, pihak lainnya inilah yang kemudian mengklaim ya untuk pencairannya, padahal tidak melakukan pekerjaan apa-apa dari pencairan itu,” tutur Budi, Selasa (29/7/2025).

KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Penelusuran aset dan pemanggilan saksi tambahan, katanya, juga masih dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Budi juga meyakini kasus ini akan mengakibatkan kerugian negara sebab PT PP merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Diketahui, dugaan korupsi ini terjadi pada 2022-2023 dan telah mulai diusut oleh KPK sejak 9 Desember 2025. KPK telah menetapkan dua tersangka meski belum mengungkap identitasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto