tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak ketiga dalam kasus dugaan pengadaan proyek fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Lembaga antirasuah juga menduga sebagian proyek tersebut tak pernah dikerjakan, meski dana sudah dicairkan berdasarkan invoice atau tagihan.
“Proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkon-kan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi, hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Menurut Budi, uang kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menilai perbuatan tersebut merugikan keuangan negara karena perusahaan tersebut merupakan BUMN.
“Jadi, proyeknya banyak begitu ya, dari beberapa begitu yang dilakukan oleh PT PP. Kemudian PT PP mensubkonkan kepada pihak lainnya. Nah, pihak lainnya inilah yang kemudian mengklaim ya untuk pencairannya, padahal tidak melakukan pekerjaan apa-apa dari pencairan itu,” tutur Budi.
Budi menyebut penyidik kini menelusuri lebih lanjut siapa saja subkontraktor atau pihak ketiga yang mengklaim proyek, namun tidak melaksanakan pekerjaan apa pun.
Di sisi lain, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset. Akan tetapi, Budi menyebut penyitaan belum bersifat final dan masih ada yang belum dikalkulasi totalnya.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Penelusuran aset dan pemanggilan saksi tambahan, katanya, juga masih dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“KPK mash mendalami ya peran-peran yang dilakukan oleh para sub-kon itu juga. Sehingga KPK dalam penyidikan ini kalau kita lihat memanggil ya beberapa pihak termasuk dari para pihak ketiga tersebut. Kita akan minta keterangan terkait dengan proyek-proyek fiktif yang dikerjakan,” katanya.
Diketahui, dugaan korupsi ini terjadi pada 2022-2023 dan telah mulai diusut oleh KPK sejak 9 Desember 2025. KPK telah menetapkan dua tersangka meski belum mengungkap identitasnya.
Kerugian negara atas kasus dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp80 miliar. KPK juga telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan uang senilai Rp62 miliar terkait kasus ini.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Januari 2025 lalu, dengan rincian Rp22 miliar ditemukan di sebuah deposito dan Rp40 miliar ditemukan di sebuah brankas dalam bentuk uang tunai.
Kemarin, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap lima saksi di Gedung Merah Putih KPK. Kelima saksi tersebut yaitu, Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristiyanto; Staf PT Adipati Wijaya, Riza Pahlevi alias Awing; Sekretaris Pemilik PT Suprajaya Duaribu Saru, Cisca Setya Evi; Office Boy Proyek Cisem; Eris Pristiawan; dan Fachrul Rozi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























