Menuju konten utama

KPK Sindir Kinerja Pengacara Lukas Enembe Tak Profesional

KPK menyayangkan pernyataan pengacara Lukas Enembe yang meminta penyelesaian secara adat kasus dugaan korupsi melibatkan kliennya.

KPK Sindir Kinerja Pengacara Lukas Enembe Tak Profesional
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin (kiri) dan Stefanus Roy Rening (kanan) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

tirto.id - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembaganya mengakui eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia. Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.

Hal ini merespons pernyataan penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya menggunakan hukum adat.

"Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2022).

Ali meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Ali justru menyayangkan pernyataan kuasa hukum Lukas tersebut.

"Justru KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional," katanya.

Ia juga mengaku khawatir terhadap dampak dari pernyataan kuasa hukum Lukas yang mungkin dapat mencederai nilai luhur masyarakat Papua.

"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," tegas Ali.

Sebelumnya, Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin meminta KPK untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas secara adat. Pasalnya, menurut Aloysius, pada 8 Oktober 2022 kemarin, Lukas telah ditetapkan sebagai tokoh besar Papua.

"Semua sudah sepakat bahwa Pak Lukas sebagai tokoh besar Papua dikukuhkan pada 8 Oktober kemarin, berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua," kata Aloysius kepada Wartawan di Gedung KPK, Senin (10/10/2022).

Untuk itu, menurutnya pemeriksaan terhadap Lukas telah disepakati untuk dilakukan di Papua.

"Pemanggilan terhadap Pak Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua, mereka menyatakan pemeriksaan ketika Pak Lukas sembuh dilakukan di Jayapura. Dilakukan disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto