tirto.id - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin meminta KPK untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya secara adat. Pasalnya, menurut Aloysius, pada 8 Oktober 2022 kemarin, Lukas telah ditetapkan sebagai tokoh besar Papua.
"Semua sudah sepakat bahwa Pak Lukas sebagai tokoh besar Papua dikukuhkan pada 8 Oktober kemarin, berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua," kata Aloysius kepada Wartawan di Gedung KPK, Senin, 10 Oktober 2022.
Untuk itu, menurutnya pemeriksaan terhadap Lukas telah disepakati untuk dilakukan di Papua.
"Pemanggilan terhadap Pak Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua, mereka menyatakan pemeriksaan ketika Pak Lukas sembuh dilakukan di Jayapura. Dilakukan disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka," katanya.
Hal tersebut juga berlaku pada pemanggilan anak dan istri Lukas yang sedianya dimintai keterangan sebagai saksi. Pasalnya dalam budaya papua, kaya Aloysius, perempuan dan anak harus dilindungi.
"Menurut budaya Papua, perempuan dan anak itu dilindungi, apalagi (yang) diperiksa seorang bapaknya, itu dilindungi, tidak bisa sembarang nyelonong sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.
Diketahui, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Lukas Enembe diumumkan menjadi tersangka dugaan korupsi bersama dengan penetapan tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Baru Eltinus yang sudah ditahan KPK.
"Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa terkait penepatan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky