Menuju konten utama

KPK Segera Buka Penyidikan Korupsi Dana Operasional Lukas Enembe

KPK melaporkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana operasional yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sudah memasuki tahap akhir.

KPK Segera Buka Penyidikan Korupsi Dana Operasional Lukas Enembe
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana operasional yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sudah memasuki tahap akhir.

"Tunggu saja, sudah hampir akhir. Iya betul [akan naik ke penyidikan]," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (14/8/2023).

Saat ini, kata Asep, KPK tengah mendalami soal apakah Lukas juga menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua untuk aktivitas perjudian atau tidak.

"Tapi kalau berjudinya itu memang saya kira sudah dikonfirmasi oleh beberapa pihak bahwa itu memang benar terjadi," kata Asep.

Selain itu, Asep mengatakan KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana operasional oleh Lukas Enembe tersebut.

"Nanti kita umumkan, karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP," kata Asep.

Dalam keterangan terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membatakan dana operasional yang diterima oleh Lukas Enembe memcapai Rp1 triliun per tahun. Sebagian besar digunakan untuk belanja makan dan minum.

"Bayangkan kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp1 miliar untuk belanja makan minum," ujar Alexander pada Senin, 26 Juni 2023.

KPK telah lebih dahulu menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.

Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan