Menuju konten utama

IDI Sebut Lukas Enembe Bisa Ditangani dengan Rawat Jalan

Jaksa menyebut secara emosional, Lukas dinilai mampu menjalankan fungsi kognitif dan mengendalikan emosi dengan baik.

IDI Sebut Lukas Enembe Bisa Ditangani dengan Rawat Jalan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membacakan hasil pemeriksaan dokter IDI sebagai second opinion terhadap kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dokter IDI menyebut bahwa saat ini kondisi Lukas Enembe dapat diobati dengan rawat jalan.

Mulanya jaksa membacakan hasil diagnosis dari dokter IDI. Lukas dinyatakan menderita sejumlah penyakit fisik seperti riwayat stroke dan hipertensi.

"Saat ini didapatkan kondisi riwayat stroke non-pendarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat," kata jaksa membacakan hasil pemeriksaan dokter dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.

Lukas juga disebut menderita penyakit hipertensi dengan jantung koroner tanpa tanda gagal jantung, dan juga ginjal kronik stadium lima akibat komplikasi diabetes melitus.

"Kondisi gambaran anemia ringan, tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada syaraf otak. Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius," terang jaksa.

Sementara itu, secara emosional, Lukas dinilai mampu menjalankan fungsi kognitif dan mengendalikan emosi dengan baik.

"Terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik," ungkap jaksa.

Dokter IDI menyimpulkan bahwa Lukas secara fisik tidak ditemukan kondisi yang gawat darurat dan dapat menjalani rawat jalan.

"Terperiksa saat ini membutuhkan hemodialisis dan pengobatan rutin untuk penyakit yang dideritanya. Semua hal tersebut dapat dilakukan secara rawat jalan," jelas jaksa.

"Berdasarkan keseluruhan poin di atas, terperiksa dapat menjalani proses persidanngan," sambung jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Lukas menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar saat menjadi Gubernur Papua pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Dalam perkara ini, Lukas didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013. Rijatono Lakka telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta.

Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

Baca juga artikel terkait SIDANG LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky