Menuju konten utama

Indonesia Mulai Rasakan Dampak Penerapan UU Anti Deforestasi

Zulkifli Hasan mengatakan, Indonesia mulai merasakan dampak penerapan Undang-undang (UU) Anti Deforestasi oleh Uni Eropa.

Indonesia Mulai Rasakan Dampak Penerapan UU Anti Deforestasi
Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan hadir dalam pembukaan rapat kerja Bappebti di Kementerian Perdagangan. tirto.id/Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Indonesia mulai merasakan dampak penerapan Undang-undang (UU) Anti Deforestasi oleh Uni Eropa. Beberapa jenis produk ekspor yang digolongkan dalam deforestasi seperti ternak, cokelat, kopi, minyak sawit, karet, cengkeh, kayu, dan produk turunan lainnya.

"Sekarang kita mulai rasakan pengaruhnya. Oleh karena itu kita mesti hadapi, mencari cara untuk mengatasi hal ini," ucap Zulhas saat ditemui dikantornya, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Salah satu langkah yang dimanfaatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegosiasikan hal ini adalah lewat perundingan rencana kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA).

"Di forum multilateral kita aktif menyuarakan dan mengangkat isu ini dengan anggota WTO lainnya, Malaysia. Sebelumnya kita sudah menginisiasi surat keberatan dengan 14 negara. Target kita memperoleh sebanyak-banyaknya dukungan untuk Indonesia. Indonesia juga memiliki hak ke WTO," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengajak sejumlah negara yang turut terdampak atas implementasi Undang-Undang anti deforestasi European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) untuk melawan kebijakan tersebut. Salah satunya Malaysia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menilai, kebijakan ini diskriminatif karena menyasar produk yang diekspor dari Indonesia harus terjamin bebas dari deforestasi, terutama pada komoditas perkebunan.

"Itu sangat diskriminatif. Oleh karena itu, kita akan melakukan perlawanan, nanti berunding, perlawanan, tentu mengajak negara-negara yang mempunyai kesamaan, seperti Malaysia," katanya dikutip Antara, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Zulkifli menyebut kebijakan itu menghambat eksportasi produk Indonesia karena sejumlah komoditas perkebunan, seperti kopi, lada, cokelat, kelapa sawit, karet hingga cengkeh dimana harus lolos verifikasi yang menjamin produk tersebut tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan atau deforestasi.

Dengan begitu, para eksportir harus meningkatkan tata kelola industri perkebunan Indonesia. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, eksportir dapat dikenai denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh Uni Eropa.

Baca juga artikel terkait ANTI DEFORESTASI atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang