Menuju konten utama

Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, Sidang Ditunda hingga 1 Agustus

Sidang lanjutan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Senin (17/7/2023) ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (1/8/2023).

Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, Sidang Ditunda hingga 1 Agustus
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Senin (17/7/2023) ditunda. Hal tersebut lantaran Lukas Enembe tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

"Kami sudah menetapkan pembantaran sampai dengan 31 Juli 2023 maka untuk sidang selanjutnya Selasa tanggal 1 Agustus," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Adam berharap pada persidangan selanjutnya, dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dapat hadir untuk memberikan second opinion terkait kondisi Lukas.

"Demikian sidang pada hari ini dinyatakan selesai. Akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 untuk mendengar second opinion dari IDI terhadap terdakwa atau pasien atas nama Lukas Enembe," kata hakim menutup sidang.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Lukas menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar saat menjadi Gubernur Papua pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Dalam perkara ini, Lukas didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013. Rijatono Lakka elah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

Terkait kondisi kesehatan Lukas, KPK menyebut pihaknya pada Sabtu 15 Juli Lalu KPK telah merekomendasikan Lukas untuk dirawat di RSPAD.

"Dokter KPK sejak Sabtu sudah merekomendasikan agar dirujuk ke RSPAD namun yang bersangkutan menolak, sehingga tim jaksa kemudian menghubungi pihak PH dan keluarganya agar dapat membujuk supaya mau dibawa ke RSPAD,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

Ali menyebut kondisi kesehatan Lukas kembali menurun lantaran tak bersedia meminum obat yang telah diresepkan oleh dokter.

"Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter," kata Ali.

Baca juga artikel terkait SIDANG LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Intan Umbari Prihatin