Menuju konten utama

KPK Segera Umumkan Analisis Dugaan Gratifikasi ke Kaesang

Pahala Nainggolan menyerahkan kepada pimpinan KPK mengumumkan hasil analisis klarifikasi terkait gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep.

KPK Segera Umumkan Analisis Dugaan Gratifikasi ke Kaesang
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berpamitan ke jurnalis usai memberikan klarifikasi terkait jet pribadi di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/9/2024).ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan analisis klarifikasi terkait dugaan gratifikasi yang diterima oleh anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan hasil analisis tersebut telah diserahkan pihaknya kepada pimpinan KPK.

"Sudah selesai analisisnya. Sudah dikirimkan ke pimpinan untuk diputuskan dan diumumkan," kata Pahala saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2024).

Meski demikian, Pahala enggan menyampaikan terkait hasil analisis tersebut. Dia menegaskan pimpinan KPK yang akan menyampaikan hasil analisisnya.

Pahala memperkirakan hasil analisis tersebut akan diumumkan oleh pimpinan KPK pada Selasa, 24 September 2024 besok.

"Kayaknya besok ya," lanjut Pahala.

Sebelumnya, Kaesang bersama dengan Juru Bicara dan pengacaranya datang ke gedung Dewan Pengawas (Dewas KPK) pada Selasa, 17 September 2024, untuk melakukan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi saat plesiran ke Amerika Serikat, 18 Agustus 2024, lalu.

Dia berdalih, pesawat peribadi tersebut merupakan milik temannya yang juga kebetulan akan pergi ke Amerika Serikat dan kebetulan memberikan tumpangan.

Saat klarifikasi tersebut, Kaesang telah mengisi formulir pelaporan gratifikasi dan saat ini klarifikasi tersebut sedang dianalisis oleh Direktorat Gratifikasi.

Pada kasus dugaan gratifikasi yang berawal dari sebuah video yang viral di sosial media X ini, KPK telah menerima dua laporan dugaan gratifikasi oleh Kaesang dari Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah dan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto