tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) dan keluarganya.
Pemeriksaan ini dilakukan KPK atas dugaan adanya penerimaan aliran dana oleh RK dari kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB, yang saat ini tengah ditangani oleh KPK.
"Follow the money, perkara BJB ya, tentu tidak hanya kepada keluarganya. Kalau di keluarganya sudah kami lakukan, tentunya juga kami minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu. Ya tentu menyangkut juga dengan PPATK, kami lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya dan lain-lain gitu ya. Termasuk dengan keluarganya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, yang dikutip Kamis (2/10/2025).
Hal ini, disampaikan oleh Asep sekaligus menanggapi soal apakah KPK akan turut memeriksa keluarga Ridwan Kamil. Pasalnya, KPK telah memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui soal penerimaan uang dari Ridwan Kamil seperti Lisa Mariana dan Ilham Akbar Habibie.
Asep tidak menutup kemungkinan akan turut memeriksa keluarga Ridwan Kamil untuk mencari tahu soal aliran uang dugaan kasus korupsi pengadaan iklan ini.
"Kemudian juga ke pihak-pihak yang kami, ya nanti kami lihat keperluannya. Tentu setelah kami, yang utamakan di sini Pak RK-nya, kami minta keterangan yang bersangkutan dulu, baru nanti kami lihat apakah kami masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak gitu ya. Ke Pak IH (Ilham Habibie), kemudian ke yang lain-lainnya tentu, kami akan terus untuk menyusuri," ujarnya.
Asep juga memastikan pihaknya akan segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil. Pasalnya, sejak rumahnya digeledah pada Senin (10/3/2025) lalu, RK belum juga dipanggil oleh KPK.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini, bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































