Menuju konten utama

KPK: PJK3 Pihak yang Diduga Melakukan Pemerasan Sertifikat K3

Pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker, dilakukan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

KPK: PJK3 Pihak yang Diduga Melakukan Pemerasan Sertifikat K3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, mengatakan, pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker, dilakukan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Budi menegaskan pihak Kemnaker yang menjadi tersangka dalam kasus ini, bukan melakukan pemerasan kepada PJK3, melainkan menerima uang hasil pemerasan.

"Dalam perkara ini, kalau kita melihat konstruksinya ini, kan, pasal pemerasan ya, yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak di Kementrian Ketenagakerjaan dan juga PJK3 artinya possisioning-nya Kemnaker dan PJK3 ini sama sebagai pihak yang diduga melakukan pemerasan," kata Budi dalam keterangannya, yang dikutip Kamis (28/8/2025).

"Ini kami jelaskan kembali, karena kadang ada beberapa yang masih miss ya, Kemnaker melakukan pemerasan kepada PJK3, bukan," tambahnya.

Budi menjelaskan dalam perkara ini, pihak Kemnaker mendelegasikan tugas, fungsi, dan kewenangan terkait dengan penerbitan sertifikasi K3 kepada PJK3.

Kemudian, pihak PJK3 melakukan pemerasan kepada pihak yang melakukan permohonan sertifikasi K3, baik kepada perusahaan, pengusaha, maupun kepada para pekerja.

"Secara teknis uang-uang itu kan bisa dibayar, uang-uang terkait dengan penerbitan sertifikat K3 itu kan ada yang dibayarkan oleh perusahaan, dibayarkan oleh pengusaha ya selaku pemberi kerja, ataupun diambil dari iuran-iuran ataupun potongan gaji pegawai teknisnya kan seperti itu," tuturnya.

Kemudian, hasil pemerasan dari PJK3 mengalir ke pihak-pihak di Kemnaker. "Sehingga KPK juga didukung data dan informasi dari PPATK terkait dengan aliran-aliran ini, modus-modusnya seperti apa," ucapnya.

Budi juga menyinggung soal adanya rekening nominee yang digunakan oleh salah satu tersangka yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Irvian merupakan koordinator penerimaan uang dari pihak PJK3 atas pemerasan sertifikasi K3.

Uang tersebut ditampung oleh Irvian menggunakan tiga rekening yang didapatkan dari saudara dan kerabatnya. Bahkan, KPK mengungkapkan bahwa Irvian membeli rekening dari seorang petani yang kemudian digunakan sebagai tempat penampungan pemerasan.

Dalam kasus ini, Irvian ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya, yaitu mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud. PT KEM Indonesia merupakan salah satu PJK3.

Baca juga artikel terkait OTT WAMENAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama