tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021.
Kedua tersangka tersebut yaitu Danny Praditya merupakan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 dan Direktur Utama PT Isargas 2011-2024 Komisaris PT IAE 2006-2024, Iswan Ibrahim.
"Bahwa KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 9 Juni 2025," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (7/6/2025).
Danny dan Iswan telah ditahan oleh KPK sejak Jumat (11/4/2025) di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Saat itu, mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
Budi juga menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai melakukan perhitungan negara terkait dengan kasus ini. Nilainya mencapai 15 juta dolar Amerika.
"Sampai dengan hari ini, penyidikan KPK telah melakukan penyitaan atas pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar1.420.000 USD dan penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek," ujarnya.
Budi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya dari KPK untuk melakukan asset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi terkait dengan perkara ini. KPK juga telah melakukan penggeledahan di 8 lokasi.
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























