Menuju konten utama

KPK Periksa Pramugari RDG, Dalami Aliran Uang Korupsi Dana Papua

KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya yaitu Cabin Manager RDG Airlines, Tamara Anggraeny, tetapi tidak menghadiri panggilan tersebut.

KPK Periksa Pramugari RDG, Dalami Aliran Uang Korupsi Dana Papua
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal penggunaan uang untuk pembelian aset dari hasil dugaan korupsi terkait dana penunjang operasional di lingkungan Pemprov Papua 2020-2022.

KPK pun melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu Pramugari RDG Airlines, Selvi Purnama Sari, dan Penjaga Kos Wisma Feris Bogor, Marwan Suminta, Kamis (16/10/2025) dalam upaya mendalami dugaan tersebut.

"Dalam pemeriksaan kedua saksi ini, penyidik mendalami terkait dengan penggunaan-penggunaan uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana operasional di Papua, termasuk penggunaan-penggunaan uang tersebut untuk pembelian aset di sejumlah tempat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Sementara itu, pada hari yang sama, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya yaitu Cabin Manager RDG Airlines, Tamara Anggraeny. Namun, kata Budi, dia tidak menghadiri panggilan tersebut.

"Nanti kami akan cek apakah ada surat permohonan penjadwalan ulangnya atau tidak. Tentu nanti jika masih dibutuhkan keterangannya, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi, serta eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dius disebut telah merugikan negara hingga Rp1,2 triliun atas dugaan korupsi yang dilakukannya bersama dengan Lukas Enembe. Namun, status tersangka Enembe gugur setelah pria kelahiran 1967 itu meninggal pada 26 Desember 2023 lalu.

Saat ini, KPK tengah menelusuri aliran uang yang berasal dari korupsi tersebut dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery. KPK menduga, uang hasil korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk membeli jet pribadi dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher