tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok) hari ini, Selasa (7/11/2023). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) periode 2011-2021.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Ahok diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, keterangannya diperlukan guna kepentingan penyidikan tersangka Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan).
"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).
Kasus ini berawal saat PT Pertamina berencana menjadikan LNG sebagai alternatif gas karena adanya defisit gas.
"Indonesia diperkirakan akan mengalami kelangkaan gas dikurun waktu 2009 hingga 2040. Untuk itu diperlukan pengadaan LNG untuk mengatasi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," tutur Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023).
KPK menduga Karen melakukan pengadaan LNG tanpa pertimbangan terlebih dahulu. Ketika diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada 2009-2014, Karen mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa suplier LNG asing.
Salah satu perusahaan LNG asing yang diajak kerja sama oleh Karen adalah perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
"Ia (Karen) langsung mengambil keputusan tersebut secara sepihak. Tanpa melakukan kajian, analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina ia langsung membuat kontrak perjanjian," ujar Firli.
Menurut Firli, kebijakan itu membuat seluruh kargo LNG milik PT Pertamina menjadi tidak terserap di pasar domestik.
"Atas kondisi oversupply itu, PT Pertamina harus menjual kargo LNG dengan kondisi merugi di pasar internasional," jelas Firli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang