tirto.id - Komisi Pemberantasan Kosuspi (KPK) menyebut masuknya barang ilegal ke Indonesia atas pengondisian jalur merah di Bea Cukai dapat menganggu pasar domestik bahkan menginjak Usaha Mikro dan Menengah (UMKM). Hal ini, berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang yang melibatkan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Blueray Cargo.
"Memasukkan barang impor tidak sesuai prosedur dan ketentuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kepentingan negara dan ekonomi masyarakat karena secara langsung berdampak pada pelaku UMKM yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengondisian jalur merah importasi sehingga barang palsu (KW) dan ilegal milik PT Blueray Cargo bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan yang ketat.
Kata Asep, tindakan ini melemahkan daya saing produk dalam negeri, mengancam keberlangsungan usaha masyarakat, serta menghambat upaya negara dalam menciptakan lapangan kerja dan pemerataan kesejahteraan.
Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik ini juga berpotensi menurunkan penerimaan negara. Dia juga menegaskan masuknya barang ilegal ke Indonesia merusak pasar nasional.
“Kalau proses restitusinya tidak dikondisikan, kemudian termasuk juga pembayaran biaya masuk itu juga tidak dikondisikan oleh para pihak, maka seharusnya penerimaan negara dari dua pos itu, pajak maupun biaya cukai, seharusnya menjadi lebih besar lagi," kata Budi.
Oleh karena itu, KPK meminta kepada pihak Kementerian Keuangan untuk melakukan perbaikan sistem agar modus yang sama tidak terulang kembali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Mereka menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026). Lima diantaranya langsung ditahan, sementara satu lainnya, yaitu John, kabur dan masih dalam proses pencarian.
Diketahui, setelah pengondisian jalur merah berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo kepada pihak di lingkungan DJBC. Penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Penerimaan uang tersebut diduga tidak bersifat kebetulan, melainkan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk “jatah” bagi para pihak di Bea Cukai yang terlibat.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a dan Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 605 Ayat 2 dan Pasal 606 Ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John, Andri, dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id




























