Menuju konten utama

KPK Periksa Lagi Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati soal PGN

Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari Nicke.

KPK Periksa Lagi Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati soal PGN
Dirut Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati berjalan keluar ruangan saat Majelis Hakim menskors sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Nicke Widyawati menjadi saksi pada sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Agus Purwono dan Yoki Firnandi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Pertamina 2018-2024, Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2017-2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).

Kata Budi, Nicke telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan pada sekira pukul 09.59 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 12.17 WIB. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari Nicke.

Selain Nicke, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya hari ini yaitu Marta Kurniawan selaku ASN; Kasubdit Niaga Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM 2015-2018, Mohammad Alfansyah, Mantan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PT PGN, Muhammad Wahid Sutopo; Nurharjanto selaku wiraswasta; dan Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Rainoc.

Budi menyebut, seluruh saksi hadir dan telah menjalani pemeriksaan. Namun, belum diketahui hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi ini.

Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya untuk Nicke. Pada pemeriksaan Senin (17/3/2025) Nicke dicecar terkait pembentukan holding minyak dan gas. Sementara itu, pemeriksaan pertamanya dilakukan pada Jumat (10/1/2025).

Diketahui, KPK telah menahan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, penetapan Hendi ini merupakan hasil pengembangan perkara. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa. Kedua orang tersebut yaitu Eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.

Atas perbuatannya, Hendi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait PGN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty