tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa data dalam Barang Bukti Elektronik (BBE) termasuk handphone hasil rampasan negara dari kasus korupsi telah dihapus sebelum dilelang.
Hal ini, disampiakan Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menanggapi keresahan masyarakat soal data dalam ponsel bekas kasus korupsi yang dilelang.
"Terkait dengan handphone dan barang bukti elektronik lain yang menyimpan data, sebelum dilakukan pelelangan kami bekerja sama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik (BBE) KPK melakukan mekanisme penghapusan data terlebih dahulu. Sehingga HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset," kata Mungki dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Pada lelang KPK Juni 2026, terdapat sebuah ponsel bermerek iPhone XS 64 GB yang lalu dengan nilai Rp34,1 juta dari harga limit Rp231 ribu.
Kata Mungki, hingga saat ini ponsel tersebut belum dilunasi. Sementara, batas akhir pelunasan jatuh pada Kamis (25/6/2026).
Dia mengatakan, ponsel tersebut merupakan barang bukti dari mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta dalam kasus suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
"Sampai dengan saat ini belum ada pelunasan biaya lelang untuk HP dimaksud. Kami masih menunggu hingga tanggal 25 Juni, sebagai batas akhir pelunasan," ujar Mungki.
"Batas akhir pelunasan biaya lelang adalah lima hari kerja sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang," tambah Mungki.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























