Menuju konten utama

KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kamis

KPK mengeklaim sudah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Hasto sebagai tersangka dalam kasus merintangi penyidikan.

KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kamis
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil analisis atas klarifikasi dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Ketua PSI Kaesang Pengarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Hasto sebagai tersangka. Sebelumnya, Hasto tidak memenuhi panggilan dengan alasan mengajukan praperadilan kedua.

"Sudah (kirimkan surat), (dipanggil hari) Kamis," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).

Tessa menekankan, penyidik menilai alasan Hasto tidak hadir pada Senin lalu tidak patut dan wajar. "Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan KPK," tuturnya.

Sedianya, KPK memeriksa Hasto sebagai tersangka, Senin (17/2/2025). Namun, Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, meminta penundaan atas waktu pemeriksaan tersebut. Mereka meminta penundaan pemeriksaan dengan dalih tengah mengajukan praperadilan.

"Betul ada surat penggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat, kami telah mengajukan praperadilan kembali, pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," kata Ronny dalam keterangan tertulis, yang dikutip Senin (17/2/2025).

Ronny juga menyebut, kubu Hasto kembali mengajukan praperadilan sebagai upaya agar pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Mereka menilai putusan praperadilan yang tidak menerima permohonan mereka pada Kamis (13/2/2025) lalu belum menyentuh substansi perkara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher