tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap melayangkan surat panggilan pemeriksaan tersangka terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meski meminta menunda pemeriksaan lantaran akan mengajukan praperadilan lagi. Menurut KPK, alasan Hasto, tak menghadiri pemeriksaan tidak patut dan wajar.
"Penyidikan menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Tessa menyebut penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hasto, pekan ini. Meski begitu, Tessa tak memberikan waktu pasti jadwal pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan ini.
"Masih pekan ini, saya lupa Kamis atau Jumat. Tapi informasinya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut," ucap Tessa.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut, sebagai warga negara yang baik, seharusnya Hasto bisa hadir untuk diperiksa sebagai tersangka dan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan perintangan penyidikan ini.
"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," kata Tanak dalam keterangan tertulis, Senin.
Dia mengatakan, penyidik tetap bisa melakukan upaya penyidikan selama Hasto mengajukan praperadilan.
"Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid aja, agar dapat berjalan lancar," tukas Tanak.
Sedianya, KPK memeriksa Hasto sebagai tersangka hari ini. Namun, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, meminta penundaan atas waktu pemeriksaan tersebut usai Hasto kalah dalam praperadilan, dan ditetapkan sah sebagai tersangka.
"Betul ada surat penggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena, pada hari Jumat, kami telah mengajukan praperadilan kembali, pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," kata Ronny dalam keterangan tertulis, Senin.
Ronny juga menyebut pihaknya kembali mengajukan praperadilan meski sebelumnya ditolak PN Jakarta Selatan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama