tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai gugatan praperadilan yang diajukannya tak diterima sehingga statusnya sebagai tersangka sah secara hukum.
Meski begitu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, masih enggan merincikan waktu pemanggilan tersebut.
"(Hasto dipanggil) pekan depan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Tessa juga belum memastikan soal penahanan yang akan dilakukan terhadap Hasto. Penyidik, kata Tessa, akan melalukan pemeriksaan pada pemanggilan Hasto terlebih dahulu, pekan depan.
Selain itu, Tessa mengaku tidak bisa memastikan apakah Hasto akan kooperatif atau tidak, dalam menjalani proses hukum kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 ini.
"Tetapi yang bersangkutan melalui PH (Penasihat Hukum) menyatakan akan kooperatif ya, dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi," pungkasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019. Dengan begitu, status Hasto sebagai tersangka dinyatakan sah.
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, menilai KPK telah secara sah dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus yang melibatkan buron Harun Masiku ini.
"Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima,"kata Djuyamto dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Hakim menyatakan, mengabulkan seluruh eksepsi dari KPK sebagai termohon, serta menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari Hasto kabur dan atau tidak jelas, dan tidak dapat diterima.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto