Menuju konten utama

KPK Panggil Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Korupsi di DJKA

Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jatim. 

KPK Panggil Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Korupsi di DJKA
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat diwawancara awak media di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Namun, kali ini bukan lagi terkait pencarian buron Harun Masiku.

Juru Bicara Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Jawa Timur.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto [sebagai] konsultan," kata Tessa kepada wartawan pada Jumat (19/7/2024).

Belum terdapat konfirmasi lebih lanjut terkait kehadirannya. Menurut pantauan Tirto, juga belum terlihat kehadiran Hasto Kristiyanto di gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka. Kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub ini terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatra tahun anggaran 2018-2022.

Para tersangka terdiri atas pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi.

KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Perkembangan terbaru dalam perkara tersebut adalah penangkapan terhadap Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas yang telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

YO diduga melakukan bagi-bagi paket pekerjaan pada sejumlah perusahaan dalam pembangunan rel kereta api. Selain itu, terdapat rekan YO berinisial DRS yang bekerja sama untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan.

KPK juga telah menyita sejumlah barang dari tersangka YO, yaitu 7 buah deposito senilai Rp10 miliar, 1 buah ATM, uang tunai Rp1 miliar, logam mulia, reksa dana, dan 8 bidang tanah serta sertifikatnya di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto, senilai Rp8 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DJKA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi