tirto.id - Kementerian Perdagangan tengah mengkaji kemungkinan pemindahan pelabuhan pintu masuk impor 7 komoditas, antara lain: tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan kecantikan ke pelabuhan-pelabuhan di luar Jawa. Hal ini dilakukan untuk mengurai masalah kelebihan kapasitas (over capacity) yang sampai saat ini masih sering terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya.
“Tujuh ini tadi kalau memang over kapasitas Jawa, maka sebagusnya tujuh item ini impornya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan yang di luar Jawa, kan, banyak. Luar Jawa itu ada di mana? Ada Makassar, ada Bitung, ada Sorong, banyak pintu masuk kita kan tidak hanya Jawa gitu ya, ada di Sumatera dan lain-lain,” keta Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat ditemui awak media, di kantornya, Jumat (19/7/2024).
Pengalihan pelabuhan pintu masuk impor ini dapat dilakukan dengan cepat, sambil membenahi peraturan-peraturan soal impor yang sudah ada saat ini. Namun sebelum itu, pihaknya dan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, akan mengusulkan rencana kebijakan ini dalam rapat terbatas (ratas).
“Tapi yang dua ini bisa kita lakukan dengan cepat, terutama sudah kalau pelabuhan kan bisa diusulkan nanti, saya dan Menteri Perindustrian mengusulkan untuk ratas apakah itu dimungkinkan untuk impornya melalui tempat lain,” imbuh Zulhas.
Usulan ini mendapat dukungan 100 persen dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Menindaklanjuti usulan itu, pembahasan internal pun telah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
“Yang kedua tadi mengenai pelabuhan itu usul yang baik sekali yang disampaikan oleh Pak Menteri (Zulhas) kepada saya, yaitu tentu itu juga sebetulnya sudah merupakan suatu hal yang kami bahas secara internal dan kami dukung juga 100 persen,” jelas dia.
hwal impor ilegal, lanjut Agus, pihaknya sudah memetakan bagaimana barang-barang impor itu bisa masuk ke Indonesia. Namun, untuk memberantas impor ilegal, yang paling penting adalah penegakan hukum.
Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada peraturan menteri, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Perdagangan yang mendorong barang-barang ilegal masuk ke Indonesia. Sebaliknya, semua aturan dibuat untuk menjaga agar barang-barang impor resmi saja yang dapat lolos pintu masuk pelabuhan nasional.
“Semua aturan-aturan untuk memagarkan barang-barang ilegal masuk itu sudah ada. Oleh Sebab itu yang paling utama, paling penting adalah penegakan,” imbuh Agus.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz