Menuju konten utama

KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker

KPK masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi di Kemnaker terkait pengadaan sistem proteksi TKI.

KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto/ANtara

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Jadi ada perkara baru yang saat ini dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023) dilansir dari Antara.

Ali mengatakan penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun siapa saja yang menjadi tersangka akan diumumkan setelah proses hukum rampung.

"Namun identitas dari pihak ini kami pastikan nanti, sekarang masih berproses. Ketika nanti cukup, pasti kami segera umumkan pada masyarakat," kata Ali.

Ali mengatakan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.

"Saat ini tentu KPK masih terus melengkapi alat buktinya dan termasuk melakukan penggeledahan kemudian ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," ujarnya.

KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum di Indonesia yang dilakukan lembaga antirasuah.

"Kami kedatangan tim KPK, khususnya pada direktorat yang menangani urusan pekerja migran yang dulu disebut dengan Direktorat PTKLN," ucap Chairul dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait KEMNAKER

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto