Menuju konten utama

KPK Minta Raline Shah dan Ifan Seventeen Segera Lengkapi LHKPN

Raline Shah merupakan Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

KPK Minta Raline Shah dan Ifan Seventeen Segera Lengkapi LHKPN
Raline Shah. instagram/ralineshah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyelenggara negara yang belum melengkapi proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera merampungkannya. Salah satunya, Raline Shah, yang merupakan Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Untuk Saudari Raline Shah yang menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi, KPK masih menunggu kelengkapan surat kuasa, sebagai salah satu syarat kelengkapan verifikasi administratif,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi, Jumat (27/6/2025).

Selain Raline, Budi menyebut bahwa Ifan Seventeen juga belum menyelesaikan pelaporan LHKPN-nya. Ifan diwajibkan melaporkan LHKPN lantaran dirinya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN). Saat ini, pelaporan LHKPN milik Ifan Seventeen masih di draft.

“Hal ini tentu tidak hanya soal pemenuhan kewajiban saja sebagai seorang Penyelenggara Negara untuk melaporkan LHKPN-nya, namun juga sekaligus sebagai wujud komitmennya dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada aspek pencegahan,” kata Budi.

Sementara itu, pelaporan LHKPN milik Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, saat ini sudah terverifikasi dan terpublikasi di situs resmi KPK, yakni e-lhkpn.kpk.go.id.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada para Penyelenggara Negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, termasuk para Staf Khusus Presiden yang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya secara lengkap,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang