Menuju konten utama

KPK Lakukan Geledah terkait Korupsi PPT Energy Trading Pertamina

Tim penyidik KPK masih merahasiakan lokasi giat penggeledahan terkait korupsi pinjaman jangka panjang PPT Energy Trading-Pertamina.

KPK Lakukan Geledah terkait Korupsi PPT Energy Trading Pertamina
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal atau investment in capital dan pinjaman jangka panjang atau long term loans di PPT Energy Trading Co.Ltd (PPTET) PT Pertamina (Persero) 2015-2022.

Meski begitu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, tim penyidik masih merahasiakan lokasi giat penggeledahan tersebut.

"Tim melakukan penggeledahan, namun karena tim masih di lapangan, tentu belum bisa kami sampaikan lokasi dan hasil dari penggeledahan itu sendiri," kata Budi dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (5/8/2025).

Kata Budi, penggeledahan itu, dilakukan untuk mencari barang bukti yang akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini.

Budi memastikan, pihaknya akan segera mengumumkan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, serta Pasal yang diterapkan.

"Nanti akan kami sampaikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka lengkap dengan konstruksi perkaranya seperti apa dan Pasal yang digunakan penyidik," pungkasnya.

Diketahui, KPK mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus ini. PPT Energy Trading Co.Ltd merupakan perusahaan energi antara Jepang dan Indonesia.

KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang berinisial MZ dan OA, berdasarkan surat keputusan 24 Juli 2025.

Keduanya dicegah selama enam bulan. Mereka harus tetap berada di Indonesia, karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik terkait dengan kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto