Menuju konten utama

Sudah Ada Tersangka Dugaan Korupsi PPT Energy Trading-Pertamina

KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut.

Sudah Ada Tersangka Dugaan Korupsi PPT Energy Trading-Pertamina
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (23/7/2025).

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang oleh PT Pertamina (Persero) melalui PPT Energy Trading Co.Ltd.

Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru dikeluarkan pada Juli 2025.

"Itu sprindik baru, Juli 2025. Dari sprindik ini sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kaitannya dengan dugaan kerugian keuangan negara," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (30/7/2025).

Meskipun demikian, Budi menyebut belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait dengan nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya mengatakan telah ada tiga orang yang dicegah berpergian ke luar negeri dalam kasus yang melibatkan perusahaan pelat merah itu.

"Sudah ada pencegahan ke luar negeri kepada tiga pihak. Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya di Indonesia agar proses-proses pemeriksaan, proses-proses penyidikan bisa berjalan secara efektif," katanya.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan sprindik baru untuk memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perusahaan yang memiliki kerja sama dengan Jepang itu. Dugaan korupsi itu diduga terjadi pada periode 2015 hingga 2022.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melarang bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni MH dari PPT Energy Trading, serta dua pihak swasta berinisial MZ dan OA.

Larangan tersebut mulai berlaku sejak 24 Juli 2025 dan akan efektif selama enam bulan ke depan. Selama periode itu, para pihak yang dicegah tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Indonesia.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.

Diketahui, PPT Energy Trading Co Ltd merupakan perusahaan yang berhubungan dengan Jepang, di mana sebanyak 50% saham PPT Energy Trading Tokyo dimiliki oleh Pertamina.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto