Menuju konten utama

KPK Kembali Jadwal Ulang Pemeriksaan Rektor USU

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rektor USU, Muryanto Amin, terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut.

KPK Kembali Jadwal Ulang Pemeriksaan Rektor USU
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Sumatra Utara (USU), Muryanto Amin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut.

Muryanto disebut sebagai kerabat dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

"Penyidik akan berkoordinasi kembali dan melakukan penjadwalan ulang terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan permintaan keterangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Kata Budi, penyidik menduga Muryanto mengetahui informasi terkait dengan dugaan korupsi ini. Oleh karena itu, Budi menyebut keterangan dari Muryanto sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk membuat perkara ini makin terang.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai waktu penjadwalan ulang terhadap Muryanto.

Seharusnya, Muryanto diperiksa pada Jumat (15/8/2025) lalu. Namun, dia tidak menghadiri panggilan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, Kamis (26/6/2025) malam. Enam orang diciduk dan diboyong ke Jakarta. Namun, hanya lima di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Topan, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama