tirto.id - Rektor Universitas Sumatra Utara (USU), Muryanto Amin, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Muryanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang waktu pemanggilan terhadap Muryanto.
"Terkait dengan perkara Sumut ya, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir. Nanti kami cek apakah ada surat permintaan penjadwalan ulang atau tidak. Tentu KPK nanti akan melakukan penjadwalan ulang kembali ya untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Budi juga mengatakan keterangan Muryanto dibutuhkan untuk membuat terang perkara rasuah tersebut.
"Sehingga setiap informasi atau keterangan dari para saksi yang diperiksa sangat dibutuhkan oleh penyidik ya untuk membuat terang perkara ini. Termasuk pemanggilan pemeriksaan terhadap Rektor USU," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, Kamis (26/6/2025) malam. Enam orang diciduk dan diboyong ke Jakarta. Namun, hanya lima di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); dan Direktur PT RN, M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































