tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait peningkatan jalan dan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (24/9/2025) dan Kamis (25/9/2025) ini, juga menyasar rumah pribadi Ria dan rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina Ria Norsan.
Ria Norsan dan Erlina Norsan diketahui merupakan pasangan suami istri. Erlina adalah anggota partai Golkar sedangkan suaminya kader partai Gerindra.
"Benar, bahwa dalam pekan ini Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi saudara RN," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).
Budi menyebut, kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan oleh penyidik, untuk mengungkap perkara ini agar semakin terang.
"Kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan guna mengungkap perkara dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Mempawah," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi juga mengatakan, hari ini, Jumat (26/9/2025) penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan penggeledahan ini di Polda Kalimantan Barat.
Saksi-saki tersebut yaitu Direktur PT Rajawali Sakti Kalbar, Dinul Ersha Akbar; Kepala ULP Kabupaten Mempawah 2014-2015, Amirullah; Kepala Dinas PUPR Mempawah, Hamdani.
Kemudian, PNS Dinas PU Mempawah, Yunus, Suryadi, dan Muhammad; Sales PT Dua Agung, Subhan Noviar; PT Gilgal Batu Alam Lestari, Jemmy alias Akhun; dan Karyawan Swasta, Bangun Syah Daulay.
Diketahui, kasus ini bermula dari KPK yang menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu dua orang penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas dari ketiga tersangka tersebut.
KPK juga mengatakan bahwa kasus yang diduga terjadi pada 2015 ini, telah merugikan negara hingga Rp40 miliar.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi lainnya dalam kasus ini yaitu pihak swasta, Lilik Safrita Yosmaniar dan Konsultan Perencana, Adhika Cipta Wijaya. Budi menyebut, kedua saksi didalami terkait dengan proses pekerjaan peningkatan jalan di Dinas PU Mempawah oleh penyidik.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































