Menuju konten utama
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Duga Ada Upaya Hilangkan Bukti saat Geledah Kantor Maktour

KPK juga telah menggeledah di lokasi lainnya. Salah satunya di Kantor Kementerian Agama dan rumah pihak terkait dalam perkara korupsi kuota haji 2024.

KPK Duga Ada Upaya Hilangkan Bukti saat Geledah Kantor Maktour
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour, di Jakarta.

"Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8/2025).

Budi mengatakan, KPK melakukan evaluasi dan menyatakan tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak swasta yang berupaya melakukan perintangan penyidikan.

"Penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," tutur Budi.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah di lokasi lainnya. Salah satunya di Kantor Kementerian Agama dan rumah pihak terkait dalam perkara ini. Budi mengatakan, penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan kondusif dan para pihak bersikap kooperatif.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, selain diamankan 1 unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan BBE yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara ini," pungkasnya.

Budi juga mengatakan, KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini, terlebih penggeseran kuota haji ini berdampak langsung terhadap lamanya antrian jamaah untuk bisa menunaikan ibadah suci ini.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi usai pertemuan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Kata Asep, kuota haji tersebut seharusnya dibagi berdasarkan dengan aturan yaitu 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, pada pelaksanaannya, kuota tersebut tidak dibagi sebagai dengan aturan, melainkan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen lainnya untuk haji khusus.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi seperti kantor Kemenag, dan kantor travel haji. KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Selain itu, KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada tiga orang yaitu, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz dan satu orang lainnya dari pihak swasta berinisial FHM.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher