Menuju konten utama

KPK Dalami Hasil Sewa Apartemen Lukas Enembe

Pendalaman hasil sewa apartemen Lukas Enembe itu dengan memeriksa saksi bernama Riana Sabila.

KPK Dalami Hasil Sewa Apartemen Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hasil sewa apartemen milik mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepada daerah Papua.

Pendalaman hasil sewa apartemen Lukas Enembe itu dengan memeriksa saksi bernama Riana Sabila, Staf Ocean Apartemen di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/11/2025).

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta penjelasan terkait hasil sewa apartemen milik LE (Lukas Enembe)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap Riana ini.



Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi, sebagai tersangka.

Dius disebut telah merugikan negara hingga Rp1,2 triliun atas dugaan korupsi yang dilakukannya bersama Lukas Enembe. Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah pria kelahiran 1967 itu meninggal pada 26 Desember 2023.

Saat ini, KPK tengah menelusuri aliran uang yang berasal dari korupsi tersebut dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery. KPK menduga uang hasil korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk membeli jet pribadi dan dipakai untuk kepentingan pribadi.



KPK menegaskan meski Lukas telah meninggal dunia, orang-orang yang melakukan korupsi bersamanya harus tetap dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga artikel terkait LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama