Menuju konten utama

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Proyek Oleh Bupati Mamberamo Tengah

KPK menggali keterangan Wakil Bupati Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak terkait dugaan pengaturan proyek oleh Ricky Ham Pagawak.

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Proyek Oleh Bupati Mamberamo Tengah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat menunjukkan foto Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pengaturan proyek yang dilakukan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. KPK menggali keterangan Wakil Bupati Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak, yang diperiksa sebagai saksi Pagawak pada Rabu (3/8/2022).

“Yonas Kenelak (Wakil Bupati Kab. Mamberamo Tengah), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah dan diduga para pemenang proyek di kondisikan untuk dimenangkan oleh tersangak RHP (Ricky Ham Pagawak," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (4/8/2022).

Ali Fikri juga mengonfirmasi satu saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut yaitu PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah bernama Slamet. “Tidak hadir namun konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Ali Fikri.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Ia dinilai tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Pagawak telah dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK. Pagawak juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.

Ricky Ham Pagawak diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait BUPATI MAMBERAMO TENGAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz