tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pengaturan proyek yang dilakukan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. KPK menggali keterangan Wakil Bupati Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak, yang diperiksa sebagai saksi Pagawak pada Rabu (3/8/2022).
“Yonas Kenelak (Wakil Bupati Kab. Mamberamo Tengah), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah dan diduga para pemenang proyek di kondisikan untuk dimenangkan oleh tersangak RHP (Ricky Ham Pagawak," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (4/8/2022).
Ali Fikri juga mengonfirmasi satu saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut yaitu PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah bernama Slamet. “Tidak hadir namun konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Ali Fikri.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Ia dinilai tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Pagawak telah dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK. Pagawak juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.
Ricky Ham Pagawak diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz