Menuju konten utama

KPK Buka Suara soal Impor Mobil India untuk Kopdes Merah Putih

KPK menegaskan bahwa pengawasan sangat penting dalam proses pengadaan 105.000 mobil pikap asal India

KPK Buka Suara soal Impor Mobil India untuk Kopdes Merah Putih
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa rencana importasi 105.000 mobil pikap asal India untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus taat prosedur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, impor yang akan dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) tersebut harus disertai dengan penentuan spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan, untuk mencegah adanya praktik pengondisian barang.

Dia juga menegaskan bahwa pengawasan sangat penting dalam proses pengadaan barang dan jasa ini.

"KPK mengimbau agar setiap pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan program-program pemerintah dilakukan secara taat prosedur, untuk memitigasi adanya penyimpangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Selasa (24/2/2026).

"Termasuk penentuan spesifikasi yang juga harus sesuai dengan kebutuhan, untuk mencegah adanya praktik pengkondisian barang ataupun penyuplainya. Sehingga, dalam hal ini, unsur pengawas punya peran penting dalam suatu rantai proses PBJ," tambah Budi.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budianto menilai keputusan pemerintah untuk mengimpor telah didasari pertimbangan matang, demi menjaga program strategis berjalan dengan baik dan berguna untuk masyarakat.

"Saya kira mereka, pemerintah, sudah tahu apa yang terbaik untuk menjaga agar program strategis ini bisa berjalan dengan baik dan berguna bermanfaat untuk seluruh masyarakat gitu," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Pemerintah sendiri, lanjut Setyo, telah memberikan tanggapan atas polemik rencana impor 105.000 mobil pikap dari India, sementara KPK akan menunggu langkah selanjutnya terkait keputusan importasi tersebut.

Yang jelas, KPK memiliki Risk Corruption Assessment (RCA) jika memang perlu dilakukan dalam rencana impor ini. Kata Setyo, jika RCA ini diterapkan, maka hal tersebut termasuk dalam konteks pencegahan.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana