Menuju konten utama

KPK Belum Terima Permohonan Resmi JC Eks Wamenaker Immanuel

Namun, Asep membenarkan bahwa dia sudah mendengar rencana mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

KPK Belum Terima Permohonan Resmi JC Eks Wamenaker Immanuel
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, sudah mendengar informasi tentang rencana mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, yang ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

"Saya pernah dengar soal hal itu," kata Asep dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).

Namun, Asep mengatakan bahwa KPK belum ada surat resmi dari pihak Immanuel terkait rencana pengajuan justice collaborator pria disapa Noel itu hingga saat ini.

"Tetapi surat resminya belum ada," ujarnya.

JC adalah pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu tindak pidana dengan memberikan informasi-informasi dan keterangan yang signifikan terkait sebuah perkara.

Diketahui, Immanuel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan 10 orang lainnya. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker, melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

10 tersangka lainnya adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan.

Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati, Direktur Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto, Sub Koordinator, Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud.

Dalam kasus ini, Immanuel diduga telah menerima Rp3 miliar dan satu unit motor dari total pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 Rp81 miliar.

Sedangkan, tersangka Irvian disebut menerima Rp69 miliar dari total pemerasan. Dalam kasus ini, KPK juga menerapkan pasal gratifikasi, karena diduga adanya tindak pidana selain pemerasan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher