tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah paket sembako Bantuan Sosial Presiden yang diduga dikorupsi sebanyak enam juta paket.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, tindak korupsi pada enam juta paket bansos tersebut dengan mengurangi kualitas isinya, berasal dari tiga tahap pembagian bansos.
“Tahap tiga, lima, dan enam. Per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, sekitar enam juta paket,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/7/2024).
Korupsi Bantuan Sosial Presiden tersebut merupakan temuan dari perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, pada tahun 2020.
Tessa mengatakan total kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp250 miliar.
Bansos ini diberikan dalam bentuk goodie bag yang berisi beras, minyak goreng, biskuit, dan kebutuhan pokok lainnya.
KPK telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren (IW).
Kasus ini diawali dari laporan masyarakat saat lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 di Kementerian Sosial. KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Tessa, kasus ini terjadi dengan modus pengurangan kualitas Bansos Beras Presiden yang disalurkan kepada masyarakat sebagai program penanganan Covid-19.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi