tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa pemberian amnesti untuk koruptor yang sudah divonis bersalah di pengadilan baru pertama kali terjadi dalam sejarah. Hal ini terjadi dalam kasus Hasto Kristiyanto.
Hasto diberi amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto lewat Keppres No.17/2025 usai dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama (dalam sejarah), amnesti ini,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Namun, Asep menegaskan bahwa pemberian amnesti, abolisi, ataupun grasi merupakan hak prerogatif yang melekat pada presiden. Hak ini pun telah diatur dalam UU Dasar 1995 pasal 14. Oleh karena itu, sebagai aparat penegak hukum pihaknya akan melaksanakan keputusan tersebut.
“Jadi karena itu merupakan hak prerogatif (presiden), ya kami harus melaksanakan. Dari Keppres ini harus kami laksanakan,” ujarnya.
Untuk itu tadi malam, Jumat (1/8/2025), KPK pun telah mengeluarkan Hasto Kristiyanto dari rumah tahanan.
Sebelumnya, Hasto terbukti bersalah memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Hasto divonis tiga tahun enam bulan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hasto juga diwajibkan membayar Rp250 juta dengan ancaman ganti pidana kurungan selama tiga bulan jika tidak membayar.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































