tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto bebas usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Hasto keluar dari bui sekitar pukul 21.25 WIB, Jumat. Hasto tampak didampingi tim kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
Hasto tampak memakai baju warna merah dipadu dengan jas berwarna hitam.
"Ketika bangun pagi jam setengah lima dalam tradisi untuk doa bersama saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti," ucap Hasto.
Hasto bersyukur Prabowo menjawab keresahannya yang dituangkan dalam pleidoi atau nota pembelaan saat sidang beberapa waktu lalu. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan DPR yang telah mendukung pembebasannya ini.
"Amnesti ini menjadi suatu spirit bagi saya sebagai kader PDI Perjuangan untuk menjalankan tugas-tugas utama bahwa PDI Perjuangan itu lahir dengan suatu spirit untum memperjuangkan kemanusiaan, keadilan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) ihwal amnesti Hasto. Keppres tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, Jumat sore.
Widodo mengatakan kedatangan dirinya ke Gedung KPK untuk menunaikan tugas mengantarkan surat salinan Keputusan Presiden kepada pimpinan KPK. Dia menyebut surat salinan tersebut diterima oleh pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Saya atas nama dari Kementerian Hukum tadi diminta datang bersama Pak Menteri dampingi ke Istana, dan kebetulan kami menerima surat salinan tentang keputusan presiden, dibawa langsung oleh pak menteri, dan pak menteri mendapatkan tugas juga sekaligus mengantarkannya ke Pak Jaksa Agung, kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” kata Widodo kepada wartawan usai menyerahkan surat tersebut.
Sebagai informasi, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































