tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menyebut, peningkatan pendapatan hakim diharapkan dapat mengurangi risiko korupsi di lingkungan peradilan. Namun, Ibnu menekankan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada integritas individu hakim. Menurut Ibnu, langkah pencegahan, pendidikan, dan penindakan harus terus berjalan beriringan.
“Dengan adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi, tapi kembali lagi kepada orangnya ya. Kalau orangnya masih demikian, tetap ditindak tegas dari Mahkamah Agung. Zero tolerance,” ujar Ibnu Basuki di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Kendati demikian, Ibnu menyebut bahwa Komisi Yudisial (KY) dan badan pengawasan internal di Mahkamah Agung (MA) juga perlu meningkatkan perannya. KPK sendiri, kata dia, telah berkontribusi melalui program pencegahan dan pendidikan.
“Kita juga melalui faktor pencegahan dan pendidikan sudah masuk di situ. Malah ini ada program di mana nanti untuk para calon hakim, kita ada pelatihan beberapa hari, tentang pendidikan dan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi kepada mereka semua,” jelasnya.
Ia menambahkan, program pelatihan integritas yang digelar KPK diberikan kepada calon hakim sebelum mereka dilantik. Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran akan dampak buruk korupsi sejak dini.
“Iya. Sebenarnya ini dari KPK, yang kerja sama. Kita sudah masuk pendidikan selalu, pembinaan, pengawasan,” ucap Ibnu.
Ibnu juga mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap hakim dan aparat peradilan telah dilakukan dengan berbagai metode, termasuk inspeksi mendadak dan penyamaran (mystery shopper).
Pengawasan ini, sambungnya, dilakukan secara berjenjang, mulai dari Pengadilan Tinggi hingga turun ke daerah-daerah.
“Kalau dari Pengadilan Tinggi namanya Binwas. Kalau dari Mahkamah Agung juga begitu turun ke daerah-daerah. Baik yang langsung, ada yang menyamar (mystery shopper), masuk sekali,” paparnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menekan meneken peraturan yang mengatur tentang kenaikan gaji hakim ad hoc. Hal ini dipastikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
"Sudah, sudah, tinggal kita berlakukan," kata Pras di Istana Kepresidenan, Jumat (6/2/2026).
Sementara itu, terkait dengan hakim, KPK melakukan penindakan beberapa hari lalu. KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap sengketa lahan senilai Rp850 juta.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




























