Menuju konten utama

Presiden Prabowo Sudah Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad-Hoc

Prasetyo memastikan aturan kenaikan gaji hakim ad hoc tinggal diberlakukan dan besaran kenaikan tidak jauh berbeda dengan hakim karier.

Presiden Prabowo Sudah Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad-Hoc
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan kembali bertemu dengan tokoh-tokoh bangsa lainnya setelah disebut bertemu dengan tokoh ‘oposisi’ pada Jumat (30/1/2026) lalu. tirto.id/Naufal

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc. Dengan demikian, aturan anyar tinggal diberlakukan.

“Sudah, sudah. Alhamdulillah sudah (ditandatangani Presiden). Tinggal kita berlakukan,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, kepada awak media, di ruang media Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Menurut Prasetyo, kenaikan gaji hakim ad hoc dan hakim karier tidak jauh berbeda. Meski begitu, ia tidak merinci berapa besar kenaikan gaji hakim ad hoc yang tercantum dalam aturan baru ini.

“Secara persis sih enggak (sama dengan kenaikan gaji hakim karier). tapi, (kenaikan gaji hakim ad hoc) tidak jauh berbeda (dengan kenaikan gaji hakim karier),” tambahnya.

Sementara itu, pada pekan lalu Prasetyo menyebut, pemerintah telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk memfinalisasi kebijakan kenaikan gaji hakim ad hoc. Menurutnya, kebijakan ini merupakan respon cepat dari Presiden terhadap aspirasi Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) yang mengeluhkan bahwa kesejahteraan para hakim ad hoc tidak kunjung bertambah karena stagnasi gaji yang telah berlaku sejak 2013 silam.

“Prosesnya sudah diselesaikan. Salah satunya terkait proses perhitungan angka nominal penetapan gaji. Sudah koordinasi dengan MA untuk finalisasi kebijakan itu,” tutur dia, di Istana Kepresidenanan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, FSHA mengeluhkan gaji pokok dan tunjangan lain yang saat ini sudah terlalu kecil. Bahkan, Koordinator FSHA, Ade Darussalam mengaku, para hakim ad hoc hanya mendapatkan tunjangan kehormatan.

“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” tutur dia, di Komplek Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Perlu diketahui, perubahan terkait tunjangan kehormatan untuk hakim ad hoc terakhir kali diperbarui 13 tahun yang lalu melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013.

“Itu sebuah ironi yang sangat getir ya, apa namanya, kami alami. Tepatnya kurang lebih 13 tahun, hakim ad hoc, itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013, ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan hakim ad hoc,” terang Ade.

Baca juga artikel terkait GAJI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher