Menuju konten utama

KPK Absen, Sidang Praperadilan Nurhadi Ditunda Pekan Depan

Sidang praperadilan Nurhadi harus ditunda karena pihak KPK tidak menghadiri sidang.

KPK Absen, Sidang Praperadilan Nurhadi Ditunda Pekan Depan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi berjalan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10). Nurhadi membantah bahwa ia meminta uang senilai Rp3 miliar untuk turnamen tenis saat ia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/16.

tirto.id - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Sidang seharusnya digelar pada Senin (6/1/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun harus ditunda karena pihak KPK tidak menghadiri sidang.

Hakim Tunggal Akhmad Jaini pun memutuskan sidang praperadilan Nurhadi digelar kembali Senin (13/1/2020) pekan depan.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bila pihaknya memohon penundaan terhadap majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Benar, kami memohon penundaan kepada Majelis Hakim melalui surat tertulis oleh karena tim masih mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasi dan lain-lainnya," ucap Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/1/2020) seperti dilansir dari Antara.

Menurut Fikri lembaganya bukan berarti tak menghormati proses praperadilan. KPK merasa telah memberikan ketidakhadirannya ini secara tertulis beserta alasan-alasannya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa permintaan penundaan tersebut juga soal materi praperadilan yang akan disiapkan KPK.

"Soal materi praperadilannya. Tim Biro Hukum KPK kan mesti koordinasi dengan tim penyidik. Yang kebetulan tim biro hukum juga saat ini masih padat banyak agenda-agenda lain yang sudah dijadwal sebelumnya," ungkap Ali.

Diketahui pada 16 Desember 2019, KPK telah menetapkan Nurhadi (NHD) bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

Suap ini dilakukan agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto