Menuju konten utama

Istri Nurhadi Sebut Kejagung Pernah Periksa Rekening

Istri eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida mengaku Kejaksaan Agung pernah memeriksa rekeningnya, dinyatakan tidak ada masalah.

Istri Nurhadi Sebut Kejagung Pernah Periksa Rekening
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta (21/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Istri eks sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap Eddy Sindoro kepada panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/1/2019).

Dalam kesaksiannya, terdapat pertanyaan jaksa terkait pemeriksaan Kejaksaan Agung pada rekeningnya. Namun, selepas pemeriksaan diketahui tidak ada masalah dalam rekening tersebut.

"Sudah clear, tidak ada temuan sama sekali," kata Tin kepada jaksa, Senin (28/1/2019).

Tin menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan pada 2016 hingga 2018. Tin dan Nurhadi diperiksa dengan mekanisme pembuktian terbalik, artinya keduanya yang mesti membuktikan asal muasal uang tersebut.

Tin juga mengaku pernah diperiksa Kejaksaan Agung dan menandatanganin berita acara pemeriksaan.

"Dikira saya kerja di MA dengan korupsi. Setelah diteliti Kejaksaan Agung, clear itu pinjaman Pak Nurhadi untuk beli rumah," ujarnya.

Dalam sidang ini, Eddy Sindoro duduk sebagai terdakwa dengan tuduhan telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap itu terkait dengan pengurusan dua perkara yang melibatkan dua perusahaan yang pernah dipimpin oleh Eddy.

"Memberi uang sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Edy Nasution selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan dakwaan untuk Eddy.

Jaksa menjelaskan Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution sebanyak dua kali. Suap pertama terkait dengan penundaan eksekusi putusan (Aanmaning) perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO).

Untuk pengurusan perkara ini, Eddy Sindoro diduga menyuap Edy Nasution sebesar Rp 150 juta.

Selain itu, Eddy pun disebut kembali menyuap Edy Nasution terkait pengurusan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PT Across Asia Limited (PT AAL) pailit pada 31 Juli 2013. Dikatakan, sebenarnya batas waktu pengajuan PK telah lewat, tapi Eddy menyuap Edy Nasution sebesar 50 ribu dollar Amerika Serikat agar gugatan PK PT AAL dapat diajukan.

Dalam pengurusan perkara ini dikatakan, Nurhadi pernah menelepon Edy Nasution. Nurhadi meminta Edy Nasution segera mengirimkan berkas PT AAL ke Mahkamah Agung.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali