Menuju konten utama

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ancam Seret Media Ke Jalur Hukum

Yang dimaksud Nurhadi adalah berita yang menjelaskan harga meja kerjanya bernilai Rp 1 miliar. Padahal, kata Nurhadi, meja itu bernilai Rp 11 juta.

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ancam Seret Media Ke Jalur Hukum
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang Rp 1,7 miliar di persidangan kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. senin 21 Januari 2019. tirto.id/bernie

tirto.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengancam akan menyeret media ke jalur hukum. Hal ini menyusul maraknya pemberitaan mengenai dirinya dalam kasus korupsi pengadilan yang ia klaim menjungkirbalikkan fakta.

Pernyataan itu disampaikan Nurhadi saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro, Senin (21/1/2019).

"Saya enggak menggunakan hak jawab saya. Pada waktunya yang tepat, media yang menjungkirbalikkan kebenaran akan saya ambil langkah hukum," kata Nurhadi.

Yang dimaksud Nurhadi adalah berita yang menjelaskan mewahnya ruang kerjanya. Disebutkan, meja kerja Nurhadi bernilai Rp 1 miliar. Padahal, kata Nurhadi, meja itu bernilai Rp 11 juta dan ia punya buktinya.

Selain itu, Nurhadi juga keberatan dengan pemberitaan yang mengatakan dirinya menyembunyikan uang di kloset kala rumahnya hendak digeledah penyidik KPK, Rabu (20/4/2016). Menurut dia, berita itu tidak jelas sumbernya dari mana.

"Masalah uang itu sering disebutkan uang di kloset. Itu fitnah besar. Masa uang sebesar itu dibuang di kloset," kata Nurhadi kepada Jaksa.

Dalam perkara ini, Eddy Sindoro didakwa telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap itu terkait dengan pengurusan dua perkara yang melibatkan dua perusahaan yang pernah dipimpin oleh Eddy Sindoro.

"Memberi uang sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Edy Nasution selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan dakwaan untuk Eddy Sindoro.

Jaksa menjelaskan Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution sebanyak dua kali. Suap pertama terkait dengan penundaan eksekusi putusan (Aanmaning) perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO).

Untuk pengurusan perkara ini, Eddy Sindoro diduga menyuap Edy Nasution sebesar Rp 150 juta.

Selain itu, Eddy Sindoro juga disebut kembali menyuap Edy Nasution terkait pengurusan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PT Across Asia Limited (PT AAL) pailit pada 31 Juli 2013. Dikatakan, sebenarnya batas waktu pengajuan PK telah lewat, tapi Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat agar gugatan PK PT AAL dapat diajukan.

Di tengah proses tersebut, kemudian Nurhadi menelepon Edy Nasution meminta agar dokumen peninjauan kembali tersebut segera diserahkan ke Mahkamah Agung.

Selain itu, disebut pula Nurhadi pernah meminta Rp 3 miliar kepada Eddy Sindoro melalui Edy Nasution. Uang itu hendak digunakan untuk membiayai turnamen tenis.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PANITERA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto