tirto.id - Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengaku pernah menelepon Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution untuk menanyakan berkas Peninjauan Kembali yang diajukan PT Across Asia Limited (PT AAL).
"Pernah saya telepon sekali tapi konteksnya masih berkaitan tugas wewenang saya," kata Nurhadi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Nurhadi menjelaskan selaku sekretaris MA ia memiliki kewenangan pembinaan terhadap teknis administrasi, finansial, organisasi.
Di dalam dakwaan dikatakan Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution terkait pengurusan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PT Across Asia Limited (PT AAL) pailit pada 31 Juli 2013. Padahal sebenarnya batas waktu pengajuan PK telah lewat, tapi Eddy menyuap Edy Nasution sebesar 50 ribu dollar Amerika Serikat agar gugatan PK PT AAL dapat diajukan.
Di tengah proses tersebut, kemudian Nurhadi menelepon Edy Nasution meminta agar dokumen peninjauan kembali tersebut segera diserahkan ke Mahkamah Agung.
Namun Nurhadi mengaku ia hanya menelepon terkait tugas pengawasan dan pembinaan yang ia lakukan. Ia pun mengklaim tidak melakukan pembicaraan lain kepada Edy.
"Enggak ada kata-kata misalkan tolonglah kecuali saya minta tolong itu ditahan dulu. Bahasa saya gaada itu," kata Nurhadi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari